Pengertian Duskriminasi


PENGERTIAN DISKRIMINASI

Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai alam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak  adil karena  karakteristik suku,  antar golongankelaminrasagama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik  lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi





1. Tujuan diskriminasi

1.     Diskriminasi langsung :
terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.     Diskriminasi tidak langsung:
                           terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


2.  Prinsip Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).

(a) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya sama/setara.

(b) Diskriminasi Langsung dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah bentuk dari diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada perempuan daripada kepada laki-laki.

(c) Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak asasi manusia internasional telah memperluas alas an diskriminasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan dskriminasi antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property), kelahiran atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas



3 Strategi Kebijakan Diskriminasi

1. Diskriminasi
Diskriminasi tingkat pertama dilakukan dengan cara menerapkan hargayang berbeda-beda untuk setiap konsumen berdasarkan reservation price(Willingness To Pay) masing-masing konsumen. Strategi tingkat pertama inisering disebut diskriminasi sempurna (perfect price discrimination) karenaberhasil mengambil surplus konsumen paling besar. Syarat utama agarpenerapan strategi diskriminasi tingkat pertama ini dapat berhasil adalahperusahaan harus mengetahui reservation price masing-masing konsumen.Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang berbeda-bedapada setiap pasiennya.
2. Diskriminasi harga tingkat kedua (2nd degree)
Jika perusahaan tidak memiliki informasi mengenai reservationprice konsumen, maka diskriminasi tetap dapat dilakukan, namun tidakmendiskriminasi konsumen secara langsung, melainkan melalui diskriminasiproduk. Diskriminasi tingkat kedua ini dilakukan dengan cara menerapkanharga yang berbeda-beda pada jumlah batch produk yang dijual. Contoh:perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran.
3. Diskriminasi harga tingkat ketiga (3rd degree)
Pada diskriminasi tingkat pertama, perusahaan mengetahui reservationmasing-masing konsumen. Namun, apabila perusahaan tidak mengetahuireservation price masing-masing konsumen, tapi mengetahui reservationprice kelompok konsumen, maka perusahaan menerapkan diskriminasitingkat ketiga. Strategi ini dilakukan dengan cara menerapkan hargayang berbeda-beda untuk setiap kelompok/grup konsumen berdasarkanreservation price masing-masing kelompok konsumen. Kelompok konsumendapat dibedakan atas lokasi geografis, maupun karakteristik konsumenseperti umur, jenis kelamin, pekerjaan dan lain-lain

berbagai persoalan, solusi kebijakan dan program, hambatan yang masih dirasakan dll di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian/pembangunan ekonomi masyarakat




Tidak ada komentar: