PENGERTIAN DISKRIMINASI
Pengertian diskriminasi dalam ruang
lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat
dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya”.
Diskriminasi secara
leksikal adalah perlakuan
terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori
tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap
individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau
karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa
inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda
Diskriminasi merujuk kepada
pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh
individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai
alam masyarakat manusia,
ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena
karakteristik suku,
antar golongan, kelamin, ras, agama
dan kepercayaan,
aliran politik,
kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari
tindakan diskriminasi
1.
Tujuan diskriminasi
1. Diskriminasi
langsung :
terjadi
saat hukum,
peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu,
seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang
yang sama.
2. Diskriminasi
tidak langsung:
terjadi
saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
2.
Prinsip Diskriminasi
Pelarangan
terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian dari prinsip kesetaraan. Jika
semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif
(selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
(a) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi
itu? Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari
perlakuan yang seharusnya sama/setara.
(b) Diskriminasi Langsung dan Tidak
Langsung
Diskriminasi langsung
adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan
berbeda (less favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung
muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum adalah bentuk dari
diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.
Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas mempengaruhi lebih kepada
perempuan daripada kepada laki-laki.
(c) Alasan Diskriminasi
Karakteristik hukum hak
asasi manusia internasional telah memperluas alas an diskriminasi. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa asalan dskriminasi antara lain
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini
lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property),
kelahiran atau status lainnya. Semua hal tersebut merupakan alasan yang tidak
terbatas
3 Strategi Kebijakan Diskriminasi
1. Diskriminasi
Diskriminasi tingkat pertama
dilakukan dengan cara menerapkan hargayang berbeda-beda untuk setiap konsumen
berdasarkan reservation price(Willingness To Pay) masing-masing konsumen.
Strategi tingkat pertama inisering disebut diskriminasi sempurna (perfect price
discrimination) karenaberhasil mengambil surplus konsumen paling besar. Syarat
utama agarpenerapan strategi diskriminasi tingkat pertama ini dapat berhasil
adalahperusahaan harus mengetahui reservation price masing-masing
konsumen.Contoh: seorang dokter memberlakukan tarif konsultasi yang
berbeda-bedapada setiap pasiennya.
2. Diskriminasi harga
tingkat kedua (2nd degree)
Jika perusahaan tidak memiliki
informasi mengenai reservationprice konsumen, maka diskriminasi tetap dapat
dilakukan, namun tidakmendiskriminasi konsumen secara langsung, melainkan
melalui diskriminasiproduk. Diskriminasi tingkat kedua ini dilakukan dengan
cara menerapkanharga yang berbeda-beda pada jumlah batch produk yang dijual.
Contoh:perbedaan harga per unit pada pembelian grosir dan pembelian eceran.
3. Diskriminasi harga
tingkat ketiga (3rd degree)
Pada diskriminasi tingkat
pertama, perusahaan mengetahui reservationmasing-masing konsumen. Namun,
apabila perusahaan tidak mengetahuireservation price masing-masing konsumen,
tapi mengetahui reservationprice kelompok konsumen, maka perusahaan menerapkan
diskriminasitingkat ketiga. Strategi ini dilakukan dengan cara menerapkan
hargayang berbeda-beda untuk setiap kelompok/grup konsumen
berdasarkanreservation price masing-masing kelompok konsumen. Kelompok
konsumendapat dibedakan atas lokasi geografis, maupun karakteristik
konsumenseperti umur, jenis kelamin, pekerjaan dan lain-lain
berbagai persoalan,
solusi kebijakan dan program, hambatan yang masih dirasakan dll di bidang
ketenagakerjaan dan perekonomian/pembangunan ekonomi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar